Ads (728x90)



PALOPO - Udara bebas yang akan dihirup Ilham (55) pada pekan depan sirna seketika. Narapidana Lapas Kelas II Kota Palopo ini terpaksa memperpanjang masa hukumnya setelah kedapatan membawa dan mengedarkan narkoba, Sabtu (11/3/2017) siang. 

Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Palopo, Iptu Langkaryanto mengatakan, Ilham diamankan dengan barang bukti sebanyak satu saset sabu dari kamar tahanannya.

"Tersangka sudah kami intai beberapa bulan lalu, setelah dilakukan penggeladahan, maka kami temukan 1 saset sabu dikantong tersangka," katanya.

Iptu Langkaryanto menambahkan, bahwa dari pengakuan tersangka, paket tersebut didapat dari salah seorang pembesuknya yang berinisial I.

"Tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114, dengan tuduhan terbukti mengusai sabu dengan ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun," ujar Iptu Langkaryanto.

Hasil interogasi, tersangka juga mengakui melakukan transaksi jual beli didalam lapas dan terancam hukuman selama 5 sampai 20 tahun.

Sebelumnya, Ilham pernah ditahan dengan kasus yang sama dan divonis kurang lebih satu tahun penjara.
Comments

Post a Comment